DARURAT 24 JAM: 0819-7338-3113
Layanan 24 Jam Pamekasan, Madura

Susunan Organisasi & Tata Kerja

Struktur organisasi, pembagian tugas, fungsi, dan wewenang setiap unit kerja di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Pamekasan.

Tentang SOTK

Apa itu SOTK Damkar Pamekasan?

SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) merupakan pedoman resmi yang mengatur struktur organisasi, tugas pokok, fungsi, serta tata kerja di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Pamekasan.

Dokumen ini ditetapkan melalui Peraturan Bupati Pamekasan sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perlindungan kebakaran di Kota Gerbang Salam.

Dasar Hukum

Perbup Pamekasan

Berlaku Sejak

Tahun 2021

Struktur yang Terorganisir

Susunan organisasi yang jelas dan terukur memastikan setiap unit kerja memiliki peran dan tanggung jawab yang spesifik dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Pamekasan di 13 kecamatan.

Bagan Organisasi

Struktur Organisasi Damkar Pamekasan

Bagan hierarki struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Pamekasan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Kepala Dinas

Pemimpin Utama Damkar Pamekasan

Sekretariat

Koordinasi Administrasi

Bidang Pencegahan & Penanggulangan Kebakaran

Preventif & Penanganan

Bidang Penyelamatan & Evakuasi

Rescue & Evakuasi

Bidang Sumber Daya & Sarana Prasarana

SDM & Armada

Sub Bagian Umum & Kepegawaian

Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Program

Seksi Pencegahan

Seksi Penanggulangan

Seksi Penyelamatan

Seksi Evakuasi

Seksi SDM Damkar

Seksi Sarana Prasarana

Unit Pelaksana Teknis (UPT)

Posko & Pos Jaga di 13 Kecamatan

Kelompok Jabatan Fungsional

Petugas Profesional Bersertifikat
Ringkasan

Ringkasan Struktur Organisasi

Data kuantitatif struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Pamekasan.

1

Kepala Dinas

Pimpinan tertinggi

1

Sekretariat

3 Sub Bagian

3

Bidang

6 Seksi total

13

UPT Posko

Di 13 kecamatan

Detail Unit

Tugas & Fungsi Unit Kerja

Penjelasan lengkap mengenai tugas pokok dan fungsi setiap unit organisasi di Damkar Pamekasan.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

Eselon II - Pimpinan Utama

Memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta membina seluruh aparatur di lingkungan dinas. Bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

  • Menetapkan kebijakan teknis bidang damkar
  • Memimpin pelaksanaan tugas dinas
  • Membina aparatur dan pengelolaan anggaran
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati

Sekretariat

Dipimpin Sekretaris (Eselon III)

Melaksanakan koordinasi penyusunan program, pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, serta pelayanan administrasi di seluruh unit kerja dinas.

  • Koordinasi penyusunan rencana kerja & anggaran
  • Pengelolaan administrasi kepegawaian
  • Pengelolaan keuangan dan aset dinas
  • Pelayanan administrasi umum & rumah tangga
  • Penyusunan laporan kinerja & evaluasi
  • Koordinasi dengan instansi terkait

Bidang Pencegahan & Penanggulangan Kebakaran

Dipimpin Kepala Bidang (Eselon III)

Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pencegahan kebakaran, inspeksi keselamatan bangunan, serta penanggulangan dan pemadaman kebakaran di seluruh wilayah Kabupaten Pamekasan.

  • Penyusunan standar pencegahan kebakaran
  • Inspeksi keselamatan bangunan gedung
  • Penerbitan rekomendasi teknis proteksi kebakaran
  • Sosialisasi & edukasi pencegahan kebakaran
  • Operasional pemadaman kebakaran 24 jam
  • Investigasi penyebab kebakaran

Bidang Penyelamatan & Evakuasi

Dipimpin Kepala Bidang (Eselon III)

Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang penyelamatan (rescue) dan evakuasi dalam keadaan darurat, termasuk bencana alam, kecelakaan, dan kondisi membahayakan jiwa lainnya di wilayah Pamekasan.

  • Operasional penyelamatan (rescue) 24 jam
  • Evakuasi korban bencana & kecelakaan
  • Penyelamatan hewan & lingkungan
  • Penanganan keadaan darurat non-kebakaran
  • Pelatihan teknik rescue lanjutan
  • Koordinasi dengan BPBD & instansi terkait

Bidang Sumber Daya & Sarana Prasarana

Dipimpin Kepala Bidang (Eselon III)

Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengembangan sumber daya manusia damkar serta pengelolaan sarana prasarana dan armada pemadam kebakaran di Kabupaten Pamekasan.

  • Pengembangan kompetensi petugas damkar
  • Pengelolaan armada & peralatan damkar
  • Pemeliharaan sarana prasarana operasional
  • Modernisasi teknologi pemadam kebakaran
  • Pengadaan logistik & peralatan rescue
  • Pengelolaan posko & pos jaga

Unit Pelaksana Teknis (UPT)

Tersebar di 13 Kecamatan

Unit pelaksana teknis yang berada di setiap kecamatan Kabupaten Pamekasan sebagai ujung tombak pelayanan pemadam kebakaran dan penyelamatan di tingkat wilayah.

  • Respon pertama panggilan darurat
  • Patroli pencegahan kebakaran
  • Koordinasi dengan desa/kelurahan
  • Pelaksanaan sosialisasi tingkat kecamatan
  • Pemeliharaan posko & peralatan
  • Pelaporan kejadian kebakaran

Kelompok Jabatan Fungsional

Petugas Profesional Bersertifikat

Kelompok jabatan fungsional yang terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan kompetensi dan keahlian di bidang pemadam kebakaran.

  • Rescuer (Petugas Penyelamat)
  • Fire Fighter (Petugas Pemadam)
  • Operator Peralatan Damkar
  • Penyuluh Kebakaran
  • Inspektur Kebakaran
  • Jabatan Fungsional Lainnya
Landasan Hukum

Dasar Hukum Pembentukan SOTK

Regulasi yang menjadi dasar hukum pembentukan dan pelaksanaan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Damkar Pamekasan.

Peraturan Bupati Pamekasan

Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Pamekasan.

Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan

Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pamekasan yang menjadi payung hukum pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Permendagri No. 46 Tahun 2019

Tentang Standar Nasional Penyelenggaraan Pemadam Kebakaran sebagai acuan standar pelayanan damkar di seluruh Indonesia.

UU No. 23 Tahun 2014

Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ingin Tahu Lebih Detail?

Pelajari tugas dan fungsi setiap unit kerja secara lebih rinci di halaman Tupoksi kami.